Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Minggu, (12/05) sekira pukul 23.20 Wit, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak menerima Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
Penerimaan dokumen dukungan ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 852 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024
Baca Juga:
Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Begini Respon Berbagai Parpol
Pantauan media ini, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Emanuel Komber dan Rico Thie bersama puluhan massa tiba di kantor KPU Fakfak yang beralamat di Jalan Kadamber Kompleks Air Merah Kelurahan Fakfak Wagom Utara Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat sekira pukul 23.15 Wit.
Ketua KPU Fakfak Hendra J Talla, SH., dalam keterangannya mengatakan jika Bapaslon Perseorangan yang telah meminta akses Silon berjumlah 1 (satu) Pasangan bakal calon perseorangan yakni Emanuel Komber dan Rico Thie yang berjargon MARI.
Dikatakannya pula dari jumlah dukungan dan persebaran yang diserahkan serta diteliti bersama oleh KPU dan disaksikan oleh Bawaslu, jumlah dukungan sebanyak 7.429 yang tersebar di 17 Distrik.
Baca Juga:
ICW Ungkap Paslon Pilgub 2024 Rata-Rata Terima Sumbangan Kampanye Rp3,8 Miliar
Penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. (Foto: WahanaNews/Frances)
"Berdasarkan Surat KPU RI No. 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital, maka KPU memberikan waktu kepada Bapaslon untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen Bakal Pasangan Calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya tanda penerimaan dan berita acara," ujar Hendra mantan seorang penasehat hukum di Kabupaten Fakfak ini.
Setelah proses penyerahan dukungan bakal calon perseorangan yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Tim MARI Paulus Douw yang didampingi Emanuel Komber dan Rico Thie.