Wahananews-Papua Barat | Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap Kasus peredaran narkotika jenis ganja, Selasa (13/9/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Slamet Eko R, SH memimpin langsung pengungkapan dan penangkapan terhadap Para Pelaku Peredaran Narkotika didampingi Kaur Bin Ops Ipda Johan Eko Wahyudi, SH dengan melibatkan Para Personil Sat Resnarkoba.
Baca Juga:
Demi Biaya Berobat Anak, Pria di Aceh Nekat Selundupkan 1,2 Kg Sabu-sabu
Adapun kronologis pengungkapan kasus ini sebagai berikut; pada hari minggu (11/9) Pukul 04.00 wit dini hari, Piket Sat Resnarkoba Polres Fakfak mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah didapati seseorang yang diduga mengkonsumsi Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya seseorang tersebut dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba dan diintrogasi. Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan urine Pelaku GS mengakui bahwa baru selesai menggunakan narkotika jenis ganja dan hasil tes urine + (positive) THC.
Pukul hari yang sama Pukul 06.00 wit, Anggota Sat Resnarkoba masih menginterogasi GS dan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Pelaku CMK alias M, dan GS mengakui bahwa sudah dua kali menggunakan narkotika jenis ganja bersama CMK alias M.
Baca Juga:
Gembong Narkoba Fredy Pratama Susah Ditangkap, Polri: Dilindungi Gangster Thailand
Pukul 08.00 wit, Anggota Sat Resnarkoba menuju kediaman CMK alias M yang beralamat di bilangan jalan Fakfak Kokas / Belakang SD Inpres 2, dan langsung membawa Pelaku CMK alias M ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak untuk diintrogasi lebih lanjut.
Pelaku CMK alias M mengakui bahwa memang benar telah memakai narkotika jenis ganja kering sebanyak dua kali bersama dengan Pelaku GS.
Pukul 13.30 wit, Anggota Sat Resnarkoba menuju Rumah CMK alias M di Jl. Fakfak Kokas untuk dilakukan penggeledahan kamar dan barang milik Pelaku CMK alias M, dan didapatkan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja kering. Selanjutnya CMK alias M bersama barang bukti dibawa ke Polres Fakfak untuk proses lebih lanjut.