Wahananews-Papua Barat | Kegiatan Bimtek PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota telah dilaksanakan di Jakarta.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 dengan Advokat di MK
Dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman PKPU tersebut serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU RI melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kegiatan Bimtek bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dilaksanakan pada tanggal, 22- 23 Juli 2022 dan dilanjutkan dengan Bimtek bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tanggal, 24-25 Juli 2022.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU RI beserta Deputi, Kepala Biro/Kepala Pusat hingga jajaran pejabat dan staf di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI.
Baca Juga:
KPU RI Tetapkan Hasil Pemilu 2024 dan Siap Hadapi Potensi Sengketa
Dalam kegiatan ini dijelaskan bahwa pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU. Selanjutnya, tugas KPU Provinsi dan Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi.
Selain itu, terdapat materi pemahaman terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas pendaftaran dan verifikasi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Kegiatan Bimtek pada 22 - 23 Juli 2022 ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Data dan Informasi.