WahanaNews-Papua Barat | Salah satu isu inklusivitas pemilu di Indonesia adalah rendahnya partisipasi perempuan dalam politik dan proses pemilu serta peran dan keterlibatan dalam pengambilan kebijakan publik.
Faktor lainnya adalah perlindungan hak berpartisipasi dalam proses pemilu bagi warga/kelompok pemilih rentan seperti Pemilih penyandang disabilitas, anggota kelompok/suku adat tertentu, Pemilih di daerah terpencil, dan Pemilih tanpa identitas kependudukan.
Baca Juga:
Tak Hadiri Acara Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Telat Baca Undangan
Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemilu 2024 bertema Keberpihakan Peraturan Pemilu 2024 untuk Perempuan yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dikutip dari laman KPU RI, Sabtu (27/8).
Betty menjelaskan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia, payung hukumnya adalah undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang pemilu menyebut keterlibatan perempuan, yakni sebagai penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, kepengurusan partai politik serta pendaftaran calon anggota legislatif masing-masing harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan.
Baca Juga:
Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran dengan Riang Gembira
“Ini merupakan salah satu PR atau tugas kita dalam penyelenggaraan dari pemilu ke pemilu. Kemudian, apa yang bisa kita lakukan nanti sehingga perbaikan demokrasi di Indonesia jauh lebih baik untuk pemilu tahun 2024?” ucap Betty.
Betty juga menyampaikan saat ini KPU sudah menjalankan proses tahapan pemilu dan sedang dalam masa tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
“Dalam proses tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu ini, salah satu syarat partai politik dapat menjadi peserta pemilu adalah harus menyertakan minimal 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat pusat,” imbuhnya.