Wahananews-Papua Barat | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menginginkan agar pelaksanaan dari Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap bisa jalan.
Meskipun saat ini masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya.
Baca Juga:
PLTS Tahap 1 Kapasitas 10 MW Dioperasikan, PLN Tunjukkan IKN Dilayani Energi Bersih
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah terus mengupayakan agar aturan PLTS Atap dapat diimplementasikan di lapangan.
Pasalnya, selain berdampak pada pemenuhan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025, peran PLTS Atap sangat penting bagi industri.
"Ini di dorong dengan PLTS yang harganya kompetitif dan keinginan sejumlah industri untuk menghasilkan energi yang bersih, sehingga nantinya produksinya menjadi bagian dari green product. Jadi ini match dari sisi kebutuhannya semua," kata Dadan, Senin (9/5/2022) mengutip CNBCIndonesia.
Baca Juga:
Dukung Pengembangan EBT di Indonesia, PLN Siap Jalankan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terkait PLTS Atap
Oleh karena itu, pemerintah bersama PT PLN terus melakukan diskusi agar implementasi aturan ini dapat dijalankan. Salah satunya dengan merevisi kembali aturan yang baru saja diterbitkan ini.
Adapun, kapasitas terpasang PLTS Atap pada 2025 ditargetkan dapat mencapai 3.600 Megawatt (MW) atau sekitar 3,6 Gigawatt (GW).
Namun demikian, untuk mencapai target ini memang tidak mudah, pasalnya kapasitas terpasang PLTS Atap hingga sampai saat ini baru sebesar 54 MW dengan jumlah pelanggan sekitar 5300 yang tersebar di seluruh Indonesia.